Tindaklanjuti KMA 94 Tahun 2021, Kankemenag Bantul Laksanakan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan RKT Tahun 2022
Bantul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Rabu (13/4). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Bantul, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi/Penyelenggara, dan Kepala Madrasah (MTsN dan MAN).
Penyelenggaraan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemeenterian Agama.
“Kegiatan ini memang harus dilaksanakan, karena nantinya perjanjian kinerja ini akan dinilai. Jadi berapa target yang terlakasana dan target yang tidak terlaksana. Semoga setelah ditandatangani, semua target bisa segera terlaksana, baik yang ada anggarannya maupun yang tidak ada anggarannya,” tutur Kepala Kankemenag Bantul, H. Aidi Johansyah, S.Ag., M.M. dalam sambutannya.
“Kita diminta, target bulan Juli ini realisasi anggaran mencapai 75%. Setelah saya lihat, hasil capaian hingga kini realisasi anggaran di madrasah rata-rata mencapai 25%, di Kemenag 23%. Semoga April ini mencapai 30%, dan setiap bulan harus ada target minimal 15%. Sehingga target 75% bisa kita capai,” imbuh Aidi.
Dalam kegiatan ini, dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2022 oleh Kepala Kankemenag Bantul, Kasubbag TU, Kepala Seksi/Penyelenggara, dan kepala madrasah. Setelah penandatanganan ini, dilanjutkan penyampaian tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Tyas Wening Damayanti, S.E., M.M. (Dnd)