Lompat ke isi utama
x
verifikasi

Tim Kemenag Bantul Verifikasi Permohonan Rekomendasi Pembangunan GPdI Emanuel Sedayu

Dikirim oleh ponijo pada 3 February 2021

Bantul (Kankemenag) - Dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat yang akan mendirikan rumah ibadah, Rabu (3/2) Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., didampingi Kasub. Bagian TU H. Basori Alwi, S.Ag., MA bersama Tim Verifikasi Kantor Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaetn Bnatul, melakukan verifikasi permohonan rekomendasi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Emanuel Jurug Argosari Sedayu Bantul.

Aidi Johansyah mengemukakan verifikasi dilakukan untuk mengetahui bahwa gereja yang akan dibangun benar-benar menjadi kebutuhan pokok dan nyata bagi masyarakat/jemaat umat Kristen di Jurug Argosari Sedayu. Ketika telah terpenuhi pengguna sekurang-kurangnya sejumlah 90 jemaah, dan warga pendukung sejumlah 60 orang, Kantor Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menerbitkan rekomendasi, untuk seterusnya sebagai syarat mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul.

Basori Alwi menyampaikan hasil verifikasi dari permohonan rekomendasi pembangunan GPdI Emanuel Sedayu telah melaksanakan pentahapan proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitia pembangunan telah melengkapi pernyataan yang ditandatangani pengguna, dan pendukung disertai fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Untuk seteruskan Kantor Kemenag Bantul akan menerbitkan rekomendasi guna ijin pembangunan GPdI Emanuel Sedayu. (Jojo)