WNA Slovakia Ikrar Mualaf di KUA Piyungan, Sehari Kemudian Langsungkan Pernikahan Campuran
Bantul (KUA Piyungan) – Suasana berbeda tampak di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Piyungan. Seorang warga negara Slovakia, Frantisek Fried, mengucapkan ikrar dua kalimat syahadat dan resmi memeluk agama Islam pada Kamis (01/10/2026). Ikrar mualaf tersebut dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Piyungan, As'ari.
Dengan didampingi saksi dari pihak yang bersangkutan, Frantisek mengucapkan dua kalimat syahadat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Setelah mengucapkan syahadat, tidak ada pemberian nama Islam baru kepada Frantisek, sehingga ia tetap menggunakan nama Frantisek Fried.
Menariknya, perjalanan Frantisek tidak berhenti pada ikrar mualaf. Sehari setelah mengucapkan syahadat, Jumat (02/10/2026), ia kembali hadir di Balai Nikah KUA Piyungan untuk melangsungkan pernikahan dengan Wahyu Suci Widyawati, warga negara Indonesia.
Pernikahan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan merupakan pernikahan campuran antara warga negara Slovakia dan warga negara Indonesia. Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Piyungan selaku penghulu. Pernikahan berlangsung dengan dihadiri oleh pihak keluarga dari mempelai perempuan serta sejumlah kenalan dari Frantisek. Tidak terdapat keluarga František yang datang langsung dari Slovakia dalam prosesi tersebut.
Rangkaian kegiatan selama dua hari tersebut menjadi momen penting bagi Frantisek. Setelah menyatakan diri masuk Islam pada hari pertama, ia kemudian melangsungkan pernikahan secara resmi pada hari berikutnya bersama Wahyu Suci Widyawati.
Kepala KUA Piyungan, As'ari menyampaikan bahwa KUA Piyungan senantiasa berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses keagamaan dan pelaksanaan pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
“Kami berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada setiap masyarakat yang membutuhkan layanan KUA. Termasuk dalam hal ini mendampingi proses ikrar mualaf dan memberikan pelayanan dalam pelaksanaan pernikahan campuran,” ujarnya.
Ia berharap rangkaian prosesi tersebut dapat menjadi awal yang baik bagi Frantisek dan Suci dalam membangun kehidupan rumah tangga. Selain itu, keterlibatan KUA dalam proses tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dalam memperoleh pelayanan keagamaan dan administrasi pernikahan.
Rangkaian ikrar mualaf dan pernikahan yang berlangsung di KUA Piyungan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan KUA tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga hadir dalam berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial masyarakat, termasuk mendampingi proses seorang warga negara asing dalam memeluk Islam hingga melangsungkan pernikahan dengan warga negara Indonesia. (Im)