Lompat ke isi utama
kua bambanglipuro

Pembinaan Rois se-Kapanewon Bambanglipuro, KUA Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Perkawinan

Dikirim oleh liana pada 28 September 2026

Bantul (KUA Bambanglipuro) - KUA Bambanglipuro menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan kaum rois se-Kapanewon Bambanglipuro pada Senin 28 September 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh rois se-Kapanewon Bambanglipuro dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, H. Aris Suharyanta, Kepala KUA Bambanglipuro Sakir,  Baznaz Kabupaten Bantul serta jajaran Forkopimkap.

Dalam kegiatan tersebut, Penghulu KUA Bambanglipuro, Munbazigh, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai regulasi perkawinan di Indonesia. 

Munbazigh menjelaskan bahwa perkawinan tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh setiap calon pasangan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam paparannya, ia mengulas prinsip-prinsip perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta ketentuan perubahannya. Pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi penting bagi para rois karena mereka merupakan salah satu tokoh yang dekat dengan masyarakat dan sering terlibat dalam berbagai kegiatan keagamaan, termasuk persoalan perkawinan.

Selain membahas regulasi perkawinan, Munbazigh juga menjelaskan mengenai pernikahan siri dan berbagai risiko yang dapat ditimbulkannya. Ia menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak.

Dalam materi tersebut juga disampaikan mengenai konsekuensi hukum dan potensi sanksi pidana dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan praktik perkawinan yang melanggar ketentuan hukum. Penyampaian materi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong para rois untuk turut memberikan edukasi kepada warga di lingkungan masing-masing.

Kegiatan pembinaan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, KUA, Forkopimkap, dan para rois dalam memberikan pelayanan serta edukasi keagamaan kepada masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, para rois diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam mendorong terwujudnya perkawinan yang sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.