Seksi PHU Kankemenag Bantul Hadiri Sosialisasi E-Pendaftaran Haji Reguler
Bantul (Kankemenag) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selenggarakan Sosialisasi E-Pendaftaran Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Hotel New Saphir, Gondokusuman, Yogyakarta. Rabu (30/3). Kegiatan ini dihadiri oleh utusan dari Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota se-DIY, terdiri dari Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) beserta pelaksana, Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), hadir pula dari Kantor Kemenag Kabupaten Bantul Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu), FK-KBIHU, Kasi PHU beserta stafnya Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum., dan Adam Muhammad.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ir. H. Muh. Khanif, M.B.A., Kasi Pendaftaran Haji Reguler H. Amir Hamzah, S.Kom., dan Kasi Pembatalan Haji Reguler H. M. Syarif, S.Kom. dengan materi tentang Dasar Hukum Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler.
Dasar hukum tersebut seperti, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dalam sosialisasi ini terdapat beberapa ketentuan baru pendaftaran haji regular yang disampaikan. Diantaranya, Surat Keterangan domisili tidak diperlukan lagi; bank tidak lagi menyediakan SPCH (Surat Pernyataan Calon Haji); jemaah tidak perlu bawa foto ke bank; tidak dapat melakukan pendaftaran kembali apabila masih berstatus daftar tunggu; tidak ada pembatasan waktu pendaftaran ke Kankemenag; pembayaran setoran awal tidak ada pembatasan provinsi; dan tidak ada pemblokiran cetak ulang setoran awal atau SPH. (Adm)