Seksi PD Pontren Kankemenag Bantul Membersamai Kanwil Kemenag DIY dalam Monev Piloting Pesantren Ramah Anak di Kabupaten Bantul
Bantul (Kankemenag) - Senin (23/06/2025) Seksi PD Pontren Kankemenag Bantul bersama Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait program Pesantren Ramah Anak. Kegiatan monev ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan implementasi program Pesantren Ramah Anak di Pondok Pesantren Ali Maksum, Pondok Pesantren Al Munawir, dan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Monev ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Piloting Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.
Kedua kebijakan tersebut menekankan pentingnya menciptakan pesantren yang tidak hanya mengutamakan pendidikan agama, tetapi juga melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak-anak yang berada di dalamnya.
Dalam kesempatan ini Aidi Johansyah, Kabid Pakis menyampaikan harapannya terkait Pesantren Ramah Anak ini. "Pesantren Ramah Anak diharapkan menjadi lingkungan yang aman, nyama, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal baik secara akademik, spiritual, maupun sosial," ujarnya. (Amin)


