Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Samakan Persepsi, Tim ZI Kankemenag Bantul Ikuti Zoom Meeting

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 9 March 2022

Bantul (Kankemenag) – Rabu (9/3) Sekretariat Jenderal (Setjend) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) laksanakan rapat dalam rangka penyamaan persepsi terkait Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021. Rapat ini digelar secara virtual melalui zoom meeting, Tim Kerja Pembangunan ZI dan pengelola SAKIP Kantor Kementerian (Kankemenag) Kabupaten Bantul mengikutinya di aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Bantul.

Pelaksanaan rapat ini dilatarbelakangi terbitnya tiga paket Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB). Pertama, Peraturan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kedua, Peraturan Nomor 89 tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Ketiga, Peraturan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Adanya paket Permen PANRB tersebut memengaruhi kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SAKIP di lingkungan Kementerian Agama. KMA Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dan KMA Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama. (Dnd)