Lompat ke isi utama
x
Haji

Penyelenggaraan Haji Reguler 2021

Bantul (Kankemenag) - Penyelenggaraan apel sore dan pembinaan secara virtual zoom Jumat (24/9) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul secara rutin diikuti oleh 350 orang ASN dilingkungan Kemenag Bantul. Apel pada sore hari ini dipimpin oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Ahmad Mustafid, SAg, M.Hum.

Dalam pembinaannya Mustafid menjelaskan tentang PMA No. 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan haji reguler. Diantaranya menjelaskan isi dalam PMA tersebut yang dimaksud dengan haji reguler adalah penyelenggaraan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri dengan pengelolaan , pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

Pendaftaran Jamaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari. Pendaftaran Jamaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jamaah. Warga Negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jamaah Reguler apabila masih berstatus daftar tunggu atau pernah menunaikan Ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji terakhir, kecuali bagi jemaah Haji Reguler yang akan bertugas sebagai PPIH, PHD atau pembimbing KBIHU pada tahun berjalan. 

Persyaratan warga negara Indonesia mendaftar Jemaah Haji reguler a) beragama islam; b) berusia paling rendah 12 tahun; c) memiliki kartu keluarga; d) memiliki KTP sesuai dengan domisili atau KIA; e) memiliki akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah; f) memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.(Ana)