Lompat ke isi utama
x
Tu

Pelaporan dan Penyerahan Gratifikasi Kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kemenag Bantul

Dikirim oleh liana pada 28 January 2022

Bantul (Kankemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S. Ag., MM. memimpin apel sore yang rutin diadakan setiap jumat . Apel sore yang diikuti oleh seluruh ASN Kemenag Bantul ada yang berbeda kali ini, karena ada pelaporan dan penyerahan gratifikasi kepada unit pengendali gratifikasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Jumat (28/01).

 

Pelapor adalah Penghulu Madya Kepala KUA Kapanewon Bantul, Samanto, S. Ag., M.H. Samanto melaporkan dan meyerahkan sebuah sarung tenun dan sajadah dari pemilik hajat orangtua wali nikah yang anaknya melangsungkan proses akad nikah kemudian dicatat dan diawasi oleh pelapor selaku penghulu. Karena samanto sudah berniat dan berpegang teguh untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun dan dalam bentuk apapun maka ia melaporkan dan menyerahkannya kepada unit pengendali gratifikasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang kemudian barang tersebut diletakkan dalam lemari gratifikasi. Inilah wujud dari penerapan Zona Integritas (ZI) di Kemenag Bantul.

 

Dalam amanatnya Aidi mengatakan "Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul saat ini sudah menuju Zona Integritas dan mudah-mudahan tahun ini kita bisa mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)". Tim ZI sudah melaksanakan rapat terkait dengan penyusunan program kerja tahun 2022. Salah satu program kita di tahun 2022 adalah lemari gratifikasi. Lemari gratifikasi digunakan untuk menyimpan barang-barang yang dinilai masuk kategori gratifikasi. "Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat kita semua bahwa kita memang serius untuk menuju Zona Integritas" , kata Aidi. (ev)