PD. Pontren lakukan Verifikasi Faktual
Bantul (Kankemenag) - Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bantul kembali melakukan verifikasi faktual atas pengajuan ijin operasional di Rumah Tahfidz Baitul Arqom Bambanglipuro, dipimpin langsung oleh H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng. didampingi oleh seluruh ASN yang bertugas di PD. Pontren. Rabu (03/11).
Ijin Operasional Pondok Pesantren sangat penting bagi sebuah lembaga, sebab dengan ijin operasional maka sebuah lembaga akan mampu melaksanakan apa yang menjadi tujuannya.
Seluruh rangkaian acara ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Kemenag Bantul melalui Seksi PD. Pontren terhadap masyarakat Kabupaten Bantul. Sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan dari Petunjuk Teknis (Juknis) pendirian Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) tahun 2020. (asd/ev).