Lompat ke isi utama
x
rakor

Mudahkan Layanan Jemaah, Seksi PHU Kemenag Bantul Koordinasi Dengan BPS

Bantul (Kankemenag) - Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Bantul memasuki tahap finishing, untuk penyelesaiannya terus dikebut dengan harapan awal tahun 2021 sudah dapat difungsikan. Guna lebih mempercepat dan mempermudah layanan pada jemaah haji dan umrah, Rabu (2/12) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bantul mengadakan koordinasi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bertempat di aula Koperasi Adil Kemenag Bantul.

Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM menuturkan, "Dengan adanya PLHUT layanan kepada jemaah akan lebih mudah dan cepat, semuanya terpusat satu pintu. Layanan foto, pembayaran BPIH ke BPS semua ada di PLHUT. Untuk itu perlunya koordinasi antara PHU dengan BPS dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sesuai aturan yang berlaku. Semoga dengan meningkatnnya kualitas layanan meningkat pula kepuasan masyarakat", ujarnya.

Kasi PHU  H. Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum., mengemukakan layanan pendaftaran haji pada Kantor Kemenag Bantul setelah difungsikannya PLHUT; jemaah cukup datang di satu tempat, satu kali pelayanan yang cepat, layanan Bank Penerima Setoran BIPIH, siskohat terpadu, foto gratis, gratis pres validasi Bank dan SPPH, ruang tunggu nyaman, serta konsultasi haji dan umrah gratis.

Sementara Wahyu Rinaryadi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menjelaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 untuk Relaksasi Pemanfaatan Barang Milik Negara. Relaksasi dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat termasuk mitra pemerintah dalam penyewaaan BMN”, tegasnya. (Jojo)