KUA Pundong Sosialisasi UU No.16 Tahun 2019 Dan Perdirjen No. 473 Tahun 2020
Bantul (KUA Pundong) - Rabu (29/7) di Aula kecamatan Pundong diadakan sosialisasi UU perkawinan no.16 tahun 2019 dan Perdirjen no. tahun 2020 tentang juknis pelaksanaan pencatatan pernikahan. Peserta yang hadir 50 orang, terdiri dari Camat, Sekcam, Kasi pelayanan, Kasi Tramtib serta Kasi pelayanan desa serta dukuh se kecamatan Pundong.
Dalam sambutannya camat Pundong, Nanang Dwi Atmoko S.Sos mengatakan bahwa di masa pandemi ini KUA kecamatan Pundong melayani nikah di balai kantor dan di rumah. Semua yang hadir dalam proses akad nikah harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu pakai masker, hand sanitaizer, cuci tangan dengan air mengalir, jaga jarak aman dan yang boleh masuk ruang nikah dibatasi hanya 10 orang.
Kepala KUA kecamatan Pundong, Aleq Rahmat Hidayat S.Ag selaku nara sumber dalam pemaparannya mengatakan bahwa UU no.16 tahun 2019 merupakan revisi dari UU perkawinan no.1 tahun 1974. Diantara revisinya yaitu pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedangkan di dalam UU no.16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 dikatakan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam forum ini juga disosialisasikan blangko formulir pernikahan yang baru sesuai dengan Perdirjen no. 473 tahun 2020 tentang juknis pelaksanaan pencatatan perkawinan.( Aleq)