KUA Pundong Dampingi Ikrar Wakaf untuk Amal Usaha Pendidikan
Bantul (KUA Pundong) - Kantor Urusan Agama (KUA) Pundong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pendampingan pelaksanaan ikrar wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (31/07/2026), di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Pundong. Dalam prosesi tersebut, Nurdiyati bertindak sebagai wakif secara resmi mengikrarkan wakaf berupa dua bidang tanah pekarangan dengan luas tanah 210 m² dan 136 m². Kedua bidang tanah tersebut berlokasi di Dusun Gulon, Srihardono, Pundong.
Adapun nazir dari badan hukum Persyarikatan Muhammadiyah, Rama Agus Purnama. Ia menjelaskan wakaf ini untuk kepentingan amal usaha pendidikan, wakaf ini sangat penting mengingat sekolah di sini menunjukkan perkembangan yang pesat. "Ikrar wakaf merupakan hal sangat penting agar tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Melalui pendampingan ini, KUA Pundong kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya memberikan pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga legalitas dan kepastian hukum aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Kepala KUA Pundong, Muhammad Hanafi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses wakaf ini. Semangat beramal dan para donatur dalam menghadirkan aset wakaf menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap pembangunan sarana pendidikan dan kemaslahatan umat.
Diharapkan, tanah wakaf tersebut dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para wakif, jemaah, dan seluruh donatur, sekaligus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung aktivitas ibadah, pendidikan, dakwah, serta berbagai kegiatan sosial keagamaan di wilayah Gulon dan sekitarnya. "Wakaf merupakan amal jariyah, yaitu amal yang pahalanya mengalir terus-menerus walaupun wakif sudah meninggal sebagaimana sabda Nabi Muhammad," tuturnya. (Zki)