KUA Pandak Beri Layanan Ikrar Wakaf dan Pembinaan Nadzir
Bantul (KUA Pandak) - Bertempat di Kantor KUA Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, Selasa, (28/7) dilaksanakan Ikrar Wakaf oleh Ibu Sukinem Selaku Pemilik Tanah Sertifikat Hak Milik No 13257 dengan luas tanah 645 M² yang berlokasi di dusun Tirto RT 03 Desa Triharjo dan Pembinaan Nadzir Wakaf Badan Hukum Nahdlatul Ulama (MWC) Kecamatan Pandak.
Mengingat Ibu Sukinem sudah sepuh (Kelahiran 1930), maka pelaksanaan Ikrar Wakaf mempergunakan bahasa Jawa, sesuai dengan pengertian Ibu Sukinem, sehingga Wakif mengetahui perbuatan hukum yang dilakukannya.
Kepala KUA Kecamatan Pandak Abdullah Mahfuzh, S.Ag., MH mengingatkan kepada Nadzir yang diwakili oleh Bapak M Mualip yang menerima Ikrar Wakaf dari Ibu Sukinem Kecamatan Pandak, bahwa Nadzir memiliki tanggungjawab yang berat dalam menerima amanah tanah wakaf yang ada, yang kesemuanya akan dipertanggungjawabkan dunia akherat, dan kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan Sosial Distancing dan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan Ikrar Wakaf ditutup dengan doa oleh Kyai Muhari. Setelah selesai pelaksanaan ikrar wakat, dilanjutkan dengan penandatanganan berkas Ikrar Wakaf dan Nadzir bisa langsung membawa pulang Berkar Ikrar Wakaf tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan meneruskan pendaftarannya ke BPN Kabupaten Bantul.(Mfz)