Lompat ke isi utama
x
Ikrar

KUA Kecamatan Pandak Ramah Difabel : Fasilitasi Taukil Wali bagi Wali yang Bisu

Dikirim oleh ponijo pada 29 July 2020

Bantul (KUA Pandak) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, ramah difabel, Rabu (29/7)  melaksanakan Ikrar Taukil Wali bil Kitabah oleh Suryanto (Wali nikah yang berkebutuhan khusus - difabel tuna rungu, bisu dan tuli).  Suryanto menghendaki untuk mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan Pandak selaku PPN Abdullah Mahfuzh, S.Ag, M.H. untuk menikahkan adik kandungnya Tri Astuti yang akan menikah dengan Aris Darma pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2020 di KUA Kecamatan Pandak.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Nikah, Calon manten putri, Pamannya dan Ibunya serta Seluruh Karyawan KUA Kecamatan Pandak. Mengingat dan menyadari akan keterbatasan yang dimilikinya dan demi kelancaran prosesi akad nikah adiknya pada saat mendatang, sehingga Suryanto selaku Wali Nikah memutuskan untuk melakukan ikrar taukil wali bil kitabah kepada Kepala KUA Kecamatan Pandak selaku PPN, serta menyadari dan mengetahui perbuatan hukum yang dilakukannya.

Kepala KUA Kecamatan Pandak menerima taukil wali tersebut dan sesuai dengan tanggungjawab, kesanggupan dan peraturan yang ada akan berusaha untuk melaksanakannya bila sudah tiba waktunya. Kegiatan dapat terlaksana dengan lancar dan dilaksanakan dengan tetap menerapkan Sosial Distancing dan Protokol Kesehatan Covid-19.

"Perlu diberi penghargaan yang tinggi, karena Suryanto selaku wali nikah, walaupun seorang difabel tuna rungu, namun bisa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa isyarat, dapat menulis dan membaca dengan cukup baik, sehingga dapat memudahkan dalam berkomunikasi", terang Mahfuzh.  (Mfz)