KUA Kasihan Fasilitasi Ikrar Wakaf, PRM Bangunjiwo Terima Tanah Wakaf 102 Meter Persegi
Bantul (KUA Kasihan) - Semangat beramal jariyah dan membangun kemaslahatan umat kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Ikrar Wakaf atas sebidang tanah seluas 102 meter persegi yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Prosesi ikrar wakaf tersebut berlangsung pada Rabu (05/08/2026) dan menjadi momentum penting dalam penguatan aset keumatan yang dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan ikrar tersebut, Nur Aini Hanum bertindak sebagai wakif yang menyerahkan tanah wakafnya kepada Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazir. Persyarikatan Muhammadiyah diwakili oleh Sumaryono, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Bangunjiwo, yang menerima amanah pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif.
Prosesi ikrar wakaf difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kasihan melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Samanto, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kasihan. Dengan pendampingan PPAIW, seluruh rangkaian pelaksanaan ikrar berlangsung secara tertib sesuai dengan ketentuan administrasi perwakafan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan ikrar wakaf tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif, tetapi juga merupakan peneguhan komitmen bersama dalam menjaga amanah wakaf agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Kehadiran PPAIW dalam proses ini memastikan bahwa status hukum tanah wakaf menjadi jelas, sehingga memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatannya pada masa mendatang.
Tanah wakaf seluas 102 meter persegi tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, sehingga keberadaannya diharapkan dapat mendukung berbagai aktivitas keagamaan masyarakat. Selain menjadi sarana pelaksanaan ibadah, tempat tersebut juga diharapkan berkembang sebagai pusat pembinaan umat, dakwah Islam, pendidikan keagamaan, serta kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitar.
Bagi Persyarikatan Muhammadiyah, amanah sebagai nazir merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Melalui PRM Bangunjiwo, Muhammadiyah berkomitmen untuk mengelola aset wakaf secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan wakaf sehingga nilai manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai keberlanjutan. Manfaat dari harta yang diwakafkan akan terus mengalir selama dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf yang baik menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat syiar Islam melalui pembangunan sarana ibadah dan berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Sumaryono menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazhir. Menurutnya, amanah tersebut akan dijaga dengan sebaik-baiknya melalui pengelolaan yang profesional serta berorientasi pada kemanfaatan bagi umat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nur Aini Hanum atas kepercayaan yang diberikan kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Amanah ini akan kami jaga dan kelola dengan penuh tanggung jawab sehingga tanah wakaf ini benar-benar menjadi sarana ibadah yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat," ujarnya.
Samanto mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk mewakafkan harta melalui prosedur yang benar. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan dan legalitas wakaf sehingga aset wakaf memperoleh perlindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf.
Semoga wakaf yang telah diikrarkan menjadi amal jariah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif, menjadi amanah yang dijalankan dengan baik oleh nazir, serta menghadirkan keberkahan dan kemanfaatan yang luas bagi umat, bangsa, dan generasi yang akan datang. (Nrdn)