“KUA Hanya Urusan Pernikahan Saja?” Di KUA Srandakan, Sudirah dan Nurhayati Serahkan Tanah Wakaf untuk Masjid Nurul Jannah
Bantul (KUA Srandakan) - Rabu (10/06/2026) jam 10.00 WIB Kantor Urusan Agama (KUA) Srandakan melaksanakan dua pelayanan wakaf dengan penuh khidmat melalui prosesi ikrar wakaf dari wakif Sudirah dan Nurhayati. Kegiatan ini berlangsung di Balai Nikah KUA Srandakan dan berjalan tertib, lancar, serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Srandakan, Khambali Muksin yang memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Dalam kesempatan tersebut, wakif menyampaikan ikrar secara lisan dengan jelas dan tegas, kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen legal yang menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf.
Sudirah dan Nurhayati sebagai wakif, mewakafkan sebidang tanah yang terletak di Dusun Daguran, Trimurti, Srandakan. Tanah tersebut secara khusus diperuntukkan bagi sarana dan prasarana Masjid Nurul Jannah Daguran, sehingga diharapkan mampu memperkuat kegiatan ibadah, pendidikan dan kesehatan, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat serta kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Hadir pula para saksi, Heru Subagya dan Yulianta dan tokoh masyarakat setempat, serta jajaran KUA Srandakan yang turut menyaksikan prosesi tersebut. Momen serah terima harta wakaf kepada nazir Yayasan Nurul Jannah menandai beralihnya kewajiban pengelolaan kepada pihak nazhir. Nazhir bertanggung jawab memastikan bahwa tanah wakaf tersebut dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan sesuai tujuan yang ditetapkan oleh wakif.
Khambali Muksin menyampaikan apresiasi kepada wakif atas ketulusan dan kepeduliannya terhadap kemaslahatan umat. Wakaf yang diberikan bukan hanya bermanfaat untuk umat, namun juga menjadi investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir. “Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan memberikan keberkahan bagi wakif beserta keluarganya, dan berharap agar sinergi antara wakif, nazhir, dan masyarakat terus terjaga sehingga harta wakaf dapat menjadi sumber kemaslahatan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, KUA Srandakan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, baik pernikahan, wakaf, bimbingan masyarakat, dan urusan keagamaan lainnya. (Hn&Zt)