KUA Bantul tertibkan arsip dokumen KUA
Bantul (KUA Bantul) - Arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti otentik untuk suatu tindakan dan keputusan.
Di linkungan KUA terdapat berbagai macam arsip yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan dan keberadaan institusi Kantor Urusan Agama kecamatan. Dokumen Arsip KUA banyak macamnya terdiri dari arsip data pernikahan, Arsip data wakaf, arsip data masjid, arsip data sosial keagamaan, arsip data pegawai dan kerumahtanggaan KUA. Penataan arsip yang baik menjadi sangat penting dalam jalannya kegiatan organisasi karena akan memudahkan datanya ditemu kembali ketika diperlukan.
Kepala KUA kecamatan Bantul Samanto, S.Ag mengevaluasi bahwa keberadaan arsip KUA selama ini tidak tertata dengan baik, dan tidak rapi. Untuk itu, Jumat (7/8) KUA kecamatan Bantul memulai penataan arsip data kua, meliputi akta nikah, pemeriksaan nikah (nb), dan berkas-berkas KUA yang lain.
"Berkas di tempatkan dalam lemari dan rak tersendiri yang akan membedakan antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain. Harapannya selain ruangan terlihat rapi jug akan memudahkan dalam mencari dan menemukan kembali datanya", ujar Samanto. (Smt)