Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Kepala Kankemenag Bantul Hadiri Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 18 July 2023

Yogyakarta (Kankemenag Bantul) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul), Ahmad Shidqi menghadiri Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dan kepala madrasah negeri di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. Acara dilangsungkan di Tjokrostyle Hotel, Selasa (18/7).

Muntolib, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag DIY selaku ketua panitia menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah terciptanya ASN di lingkungan Kanwil Kemenag DIY yang netral dan tidak berpihak pada pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Outcome dari deklarasi ini agar terwujudnya martabat dan profesionalisme pegawai dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nanti," ucapnya.

Masmin Afif, Kepala Kanwil Kemenag DIY dalam penggarahannya menyampaikan bahwa ASN Kemenag harus memiliki netralitas dalam Pemilu. "Sudah keharusan, kita sebagai ASN untuk tidak melibatkan diri dalam kontestasi pemilu. Pentingnya posisi kita sebagai pelayan publik yaitu harus netral, tidak boleh memihak kepada salah satu Parpol maupun calon," terangnya. 

"Netralitas harus dimiliki agar tidak terlibat sebagai anggota Parpol dan tidak terlibat kepentingan politik yang dapat memicu mobilisasi serta persepsi masyarakat," jelasnya. 

Masmin berharap agar dengan adanya netralitas, maka harapannya dapat mewujudkan pelayanan yang seimbang, pelayanan yang semakin baik lagi.

Kankemenag Bantul

Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati dalam sambutannya menyampaikan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, maka harus melayani masyarakat secara adil dan merata. Oleh karenanya netralitas harus dijunjung tinggi. 

Ia juga menyampaikan bahwa ada larangan untuk ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye. Ada sanksi tegas yang menyertainya.  

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag DIY ini merupakan ikhtiar yang luar biasa. "Saya, Sutrisnowati, Ketua Bawaslu DIY mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah cepat Kemenag dalam menjadikan ASN yang memiliki netralitas dalam pemilu, yang kedua melakukan sosialisasi secara masif dan terencana, serta terdapat langkah untuk mendeklarasikan diri, ini tentu langkah yang sangat luar biasa," terangnya. 

Usai sambutan, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas dan penandatanganan deklarasi netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. (Dnd)

Kankemenag Bantul