Lompat ke isi utama
Pendidikan Madrasah

Kemenag Bantul Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Ekstremisme

Dikirim oleh eka putri pada 8 October 2026

Bantul (Kankemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul turut mengambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) “Membangun Mekanisme Pemulihan dan Resiliensi Anak Korban Jaringan Kekerasan Ekstremisme” di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 8 Oktober 2026 di Grand Rohan Yogya, Banguntapan, Kabupaten Bantul, tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun mekanisme perlindungan dan pemulihan anak.

Dikmad


Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Bantul diwakili oleh Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah, Muhammad Masruri. Kehadiran Kemenag menjadi penting mengingat madrasah merupakan salah satu lingkungan pendidikan yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan, pendampingan, sekaligus membangun ketahanan peserta didik dari berbagai potensi ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.

Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) sebagai bagian dari penyelenggara kegiatan mendorong terbentuknya mekanisme pemulihan dan resiliensi bagi anak korban jaringan kekerasan ekstremisme. Kegiatan diarahkan untuk menggali praktik baik, memetakan faktor risiko dan kerentanan, serta merumuskan model penanganan yang berbasis hak anak dan didukung oleh bukti. Sesuai dengan sambutan dari Direktur YPP Khariroh Maknunah.

FGD ini mempertemukan berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Kesbangpol, kepolisian, organisasi keagamaan, hingga tim psikologi forensik dan mitra terkait. Pelibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk membangun koordinasi yang lebih kuat dalam penanganan anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus.

Dalam waktu terpisah, Muhammad Masruri menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting bagi Kementerian Agama, khususnya dalam memberikan gambaran dan pemahaman mengenai langkah-langkah yang perlu dipersiapkan untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak diinginkan berkaitan dengan penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) maupun Anak yang Berurusan dengan Hukum (ABH) terutama bagi anak atau siswa yang terpapar paham terorisme.

“Kegiatan ini sangat penting dan memberikan gambaran bagi Kemenag untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, terutama berkaitan dengan penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus maupun anak yang berurusan dengan hukum. Pemahaman dan koordinasi lintas sektor seperti ini menjadi bekal penting bagi kami dalam melakukan langkah pencegahan dan penanganan di lingkungan pendidikan madrasah,” ujar Masruri.

Menurutnya, persoalan yang melibatkan anak membutuhkan pendekatan yang hati-hati, humanis, dan tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja. Karena itu, penguatan mekanisme koordinasi dan rujukan menjadi bagian penting agar setiap kasus dapat ditangani secara tepat dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan FGD yang antara lain mengidentifikasi pola kerentanan dan faktor risiko anak terpapar paham ekstrimisme, menghimpun praktik baik dari berbagai pemangku kepentingan, merumuskan peran serta mekanisme koordinasi antarlembaga, serta mengidentifikasi kebutuhan penguatan kapasitas, sistem rujukan, instrumen asesmen, dan dukungan kebijakan.

Masruri berharap pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh melalui forum tersebut dapat menjadi bahan penguatan bagi Kemenag Bantul dalam melakukan langkah preventif di madrasah. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan madrasah semakin mampu menjadi ruang pendidikan yang aman, ramah anak, serta responsif terhadap berbagai bentuk kerentanan yang dihadapi peserta didik.

Kegiatan tersebut sekaligus mempertegas pentingnya keterlibatan Kementerian Agama dalam ekosistem perlindungan anak. Melalui sinergi antara madrasah, keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga profesional, dan masyarakat, upaya perlindungan anak diharapkan tidak berhenti pada penanganan ketika kasus telah terjadi, tetapi juga diperkuat melalui pencegahan, deteksi dini, pendampingan, pemulihan, hingga reintegrasi sosial. Materi FGD sendiri menekankan pentingnya pendekatan perlindungan anak, kesehatan mental, rehabilitasi psikososial, reintegrasi sosial, dan koordinasi lintas sektor. (Masruri)