Kasi Bimas Islam Kemenag Bantul Supervisi Dan Pembinaan Di KUA Dlingo
Bantul (KUA Dlingo) - Memaksimalkan peran Kantor Urusan Agama dalam pelayanan keagamaan sesuai dengan tupoksi menjadi tema utama dalam dalam supervisi dan pembinaan yang dilakukan oleh Kasi Bimas Islam Kementerian Agama kabupaten Bantul, H. Fariq Nur Rokhim, SHI, MA, di KUA Dlingo, Senin (09/11).
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 dijelaskan 10 tugas pokok dan fungsi KUA, yaitu ; Pelaksanaan pelayanan pengawasan pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, Pelayanan bimbingan kemasjidan, Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah, Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf, Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji reguler.
Kepala Kantor Urusan Agama kapanewon Dlingo, Muhammad Hanafi, S.Ag, MSI mengapresiasi positif supervisi dan pembinaan di triwulan ketiga tahun 2021. “Sebagai kantor layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, KUA harus selalu dan terus meningkatkan kualitas layanannya. Supervisi ini sebagai evaluasi, sedangkan pembinaan sebagai nutrisi untuk peningkatan. Tiga langkah utama sukses layanan yaitu; kemampuan sumber daya manusianya dimaksimalkan, didukung perangkat dan sistem yang memadai, serta ketulusan dalam melayani”, jelasnya.
Tim supervisi Bimas Islam mengevaluasi berbagai layanan dan tertib administrasi KUA Dlingo secara cermat dan menyeluruh. Sepuluh tupoksi KUA dievaluasi pelaksanaannya. Tujuh orang ASN di KUA Dlingo beserta delapan Penyuluh Agama Honorer menanggapi tim supervisi dengan senang hati dan antusias. (Han)