Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Kankemenag Bantul Gelar FGD Penilaian Keterbukaan Informasi Publik

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 20 August 2024

Bantul (Kankemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menggelar FGD penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2024 di aula kantor, Senin (19/8). Acara ini dibuka langsung oleh ketua penyelenggara, yaitu Aminuddin, Kasubbag TU yang juga sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kankemenag Bantul. Berkenan memberikan sambutan, Ahmad Shidqi, Kepala Kankemenag Bantul sekaligus atasan PPID Kankemenag Bantul.

Aminuddin dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini. “Tujuan diselenggarakannya FGD ini untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Selain itu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik,” ucapnya.

Aminuddin menambahkan bahwa Kankemenag Bantul terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan keterbukaan informasi publik. “Tahun lalu kita sudah dinilai oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY terkait keterbukaan informasi publik. Namun ada catatan yang harus diperbaiki, yaitu arsip harus tersimpan secara rapi dan sistematis,” jelasnya.

“Bulan ini, kita berusaha memperbaiki dari rekomendasi KID dengan menghadirkan Mega Cloud sebagai tempat penyimpanan arsip kantor kita. Namun tetap bertahap dan harus penyesuaian juga,” tambah Aminuddin.

“Kebetulan ini satu irisan dengan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan. Jadi yang dulunya akses ke lokasi layanan PPID belum ada guiding block-nya, sekarang sudah kita lengkapi mulai dari luar gedung hingga menuju kursi layanan PPID. Selain itu juga ada baliho dan plang di luar gedung yang menunjukkan informasi ruang PPID,” ucap Ahmad Shidqi dalam sambutannya. (Dnd)