Kankemenag Bantul dan Kantor Pertanahan Bahas Pengadaan Tanah KUA Kasihan dan Pengamanan Aset MTsN 7 Bantul
Bantul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menggelar musyawarah terkait pengadaan tanah untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kasihan serta upaya pengamanan aset tanah MTsN 7 Bantul. Kegiatan berlangsung di Waroeng Omah Sawah, Sewon, Rabu (21/10/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Kankemenag Bantul, Muntolib, beserta jajaran, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, bersama jajaran. Pertemuan ini menjadi langkah koordinasi untuk membahas tindak lanjut pengadaan tanah KUA Kasihan sekaligus memperkuat upaya pengamanan aset tanah milik MTsN 7 Bantul.
Kepala Kankemenag Bantul, Muntolib, menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan Kantor Pertanahan dalam memastikan proses pengadaan tanah maupun pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui musyawarah ini, kami berharap berbagai hal yang berkaitan dengan pengadaan tanah KUA Kasihan dan pengamanan aset tanah MTsN 7 Bantul dapat segera ditindaklanjuti. Kami ingin memastikan setiap proses berjalan dengan baik, tertib secara administrasi, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki,” ungkap Muntolib.
Menurutnya, pengelolaan aset tanah perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan koordinasi berkelanjutan agar proses penyelesaian dapat berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan pertanahan. Sinergi tersebut diperlukan agar setiap tahapan dapat diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
“Kami siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kankemenag Bantul dalam menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan tanah KUA Kasihan maupun pengamanan aset tanah MTsN 7 Bantul. Setiap tahapan perlu dipersiapkan dengan cermat agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum,” tutur Tri Harnanto.
Melalui musyawarah ini, kedua instansi sepakat untuk segera memproses tindak lanjut atas dua agenda tersebut sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Koordinasi lanjutan diharapkan dapat memperlancar proses pengadaan tanah KUA Kasihan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset tanah MTsN 7 Bantul.
Sinergi Kankemenag Bantul dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan keagamaan dan pendidikan di Kabupaten Bantul. (Dnd)