Wujudkan Pelayanan Prima, Seksi PHU Laksanakan Dapor Saji
Bantul (Kankemenag) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) melakukan pendampingan pembuatan paspor untuk jemaah haji Kabupaten Bantul yang akan berangkat tahun ini (1444H/2023M). Pendampingan ini berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai Senin (6/2) hingga Selasa (14/2) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Pendampingan ini sebagai realisasi dari salah satu inovasi pelayanan haji di Seksi PHU Kankemenag Bantul, yaitu Dapor Saji. Dapor Saji merupakan akronim dari Pendampingan Pembuatan Paspor Haji.
Seksi PHU Kankemenag Bantul melakukan pendampingan kepada jemaah untuk pengurusan paspor haji ke Kantor Imigrasi. Program ini sangat membantu dan memudahkan jemaah dalam proses pembuatan, perpanjangan, atau pun perubahan data paspor haji. Petugas akan mendampingi hingga pengurusan paspor haji ini selesai.
Sebelumnya persyaratan pembuatan paspor para jemaah sudah dikumpulkan secara kolektif di Kankemenag Bantul maupun melalui KUA. Jadi dalam pendampingan ini, jemaah haji langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk tahap perekaman foto paspor.
Pelayanan perekaman foto ini dilakukan di luar jam operasional Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Mulai pukul 16.00 sampai kurang lebih menjelang waktu Maghrib. Dapor Saji yang dilaksanakan tujuh hari kerja ini mendampingi sebanyak 333 jemaah, dengan pelayanan 50 jemaah per harinya.
Hal ini bisa dilakukan karena Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan Seksi PHU Kankemenag Bantul telah bekerja sama dan telah menyepakati terkait pelaksanan Dapor Saji tersebut. (Dnd)