Kesadaran berwakaf meningkat, KUA Bantul laksanakan ikrar wakaf ke-3 di tahun 2023
Bantul (KUA Bantul) - Masyarakat semakin memahami pentingnya mencatatkan status kepemilihan harta benda miliknya. Khususnya harta benda yang secara penggunaan diperuntukkan untuk kepentingan umum. Dengan merubah status kepemilikan menjadi harta benda wakaf maka penggunaan harta benda tersebut akan dilindungi secara hukum, karena harta benda wakaf tidak bisa diperjualbelikan ataupun dijadikan sebagai agunan hutang.