Kesadaran berwakaf meningkat, KUA Bantul laksanakan ikrar wakaf ke-3 di tahun 2023
Bantul (KUA Bantul) - Masyarakat semakin memahami pentingnya mencatatkan status kepemilihan harta benda miliknya. Khususnya harta benda yang secara penggunaan diperuntukkan untuk kepentingan umum. Dengan merubah status kepemilikan menjadi harta benda wakaf maka penggunaan harta benda tersebut akan dilindungi secara hukum, karena harta benda wakaf tidak bisa diperjualbelikan ataupun dijadikan sebagai agunan hutang.
Meningkatnya kesadaran berwakaf tersebut ditunjukkan dengan semakin banyaknya warga yang mencatatkan ikrar wakafnya di KUA. Salah satunya yang terjadi di KUA Kapanewon Bantul, Kamis (23/02). "Ini adalah ikrar wakaf ke-3 di tahun 2023", kata Samanto, S.Ag, M.H. Kepala KUA yang sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) pada KUA Kapanewon Bantul.
Bertindak sebagai wakif adalah Sutilah dari Gading Lumbung, Donotirto, Kretek yang mewakafkan tanah miliknya di daerah Kweden Trirenggo Bantul sebanyak 2 lokasi yang berdampingan dengan luas masing-masing 702 m² dan 341 m². Tanah tersebut akan dikelola oleh nadzir Yayasan Ar-Raihan Bantul untuk keperluan pengembangan lembaga pendidikan. Ikrar wakaf diterima oleh Agus Efendi selaku ketua nadhir Yayasan Ar-Raihan Bantul.