Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Seksi PD Pontren Kankemenag Bantul Gelar Pembinaan Pendidikan Keagamaan Islam Ramah Anak, Hadirkan Kepala Kejari Bantul

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 25 Mei 2026

Bantul (Kankemenag) — Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menggelar Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Islam Ramah Anak pada Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah-LPQ tingkat Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kankemenag Bantul, Senin (25/05/2026).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pendidikan ramah anak serta pencegahan pornografi dalam proses pendidikan di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.

 

Acara dibuka oleh Kepala Kankemenag Bantul, Muntolib didampingi Kepala Seksi PD Pontren, Dhani Budianto. Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul (Kejari Bantul), Kristanti Yuni Purnawanti.

 

Dalam sambutannya, Muntolib menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

 

“Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter, tetapi juga harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi PD Pontren, Dhani Budianto menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman para pengelola lembaga pendidikan keagamaan terhadap pentingnya perlindungan anak.

 

“Kami berharap seluruh pondok pesantren dan madrasah diniyah-LPQ di Kabupaten Bantul dapat menerapkan prinsip pendidikan ramah anak dan bersama-sama mencegah segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran terhadap hak anak,” jelasnya.

Kankemenag Bantul

Dalam materinya, Kristanti Yuni Purnawanti menyampaikan berbagai hak dasar anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk lembaga pendidikan. Ia menjelaskan bahwa hak-hak dasar anak meliputi hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; hak atas nama dan status kewarganegaraan; hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi; hak mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan jaminan sosial; serta hak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran.

 

“Pendidikan keagamaan Islam harus mampu mewujudkan lingkungan yang zero kekerasan dan zero pelecehan. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan penuh selama menjalani proses pendidikan,” tegas Kristanti.

 

Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh lembaga pendidikan keagamaan Islam di Kabupaten Bantul semakin memahami pentingnya penerapan pendidikan ramah anak serta mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan. (Dnd)

Kankemenag Bantul