Lompat ke isi utama
x
Rakor

Rakor New Normal Sektor Peribadatan Di Kabupaten Bantul

Dikirim oleh ponijo pada 9 June 2020

Bantul (Kemenag) - Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. H. Helmy Jamharis, MM. bersama dengan Asisten I Hermawan Setiaji, SIP., MH. dan Asisten II Drs.Pulung Haryadi serta Kepala Kantor Kemenag Bantul, POLRES, KODIM, OPD Terkait, Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua PDM, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja dan Ketua Konferensi Wali Gereja, Selasa (9/6) mengadakan rapat tindak lanjut rencana new normal di sektor peribadatan bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.

Helmy Jamharis menyampaikan bahwa rapat kali ini dalam rangka menyusun rencana Peraturan Bupati sebagai rujukan untuk pelaksanaan peribadatan oleh pemeluk agama di Kabupaten Bantul. Secara bertahap Pemda Bantul menindaklanjuti dengan skala prioritas dan target untuk pekan ini adalah untuk rumah ibadah, dengan harapan besok jumat bagi umat islam sudah bisa kembali melaksanakan sholat jumat.

Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM mengemukakan dengan merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 rumah ibadah bisa digunakan kembali dengan koordinasi terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing wilayah, walau saat ini masyarakat menunggu-nunggu ijin dari Bupati untuk diperbolehkan kembali beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Sedang Asisten I Hermawan menyampaikan legal drafting segera dibuat dengan harapan rabu sudah ditandatangani Bupati dan kamis bisa disosialisasikan secara umum melalui web resmi Pemda Bantul. (Trub)