Ikrar Akta Wakaf di KUA Sedayu, Tebar Manfaat untuk Umat.
Bantul (KUA Sedayu) - Pelaksanaan ikrar akta wakaf berlangsung khidmat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Sedayu pada Jumat (19/06/2026). Dalam kesempatan tersebut, seorang warga bernama Tumiyem secara resmi mewakafkan sebidang tanah seluas 108 meter persegi yang berlokasi di Gunung Polo, Argorejo, Sedayu.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat setempat, dengan harapan dapat memberikan manfaat luas dan berkelanjutan. Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan disaksikan oleh pihak terkait.
Adapun yang bertindak sebagai nazir adalah Tugiran, yang juga menjabat sebagai Dukuh Gunung Polo. Ia dipercaya untuk mengelola dan menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya bagi masyarakat.
Kepala KUA Sedayu, Syahril Sidiq, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik niat mulia wakaf tersebut. Menurutnya, wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai manfaat jangka panjang bagi umat. “Ini adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Semoga menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut berwakaf,” ujarnya.
Setelah prosesi ikrar selesai, acara ditutup dengan doa bersama. Para hadirin memohon agar tanah yang diwakafkan dapat memberikan manfaat bagi umat serta menjadi sumber keberkahan bagi pewakaf. Doa juga dipanjatkan agar Allah melimpahkan rezeki yang lebih luas kepada Tumiyem atas keikhlasannya.
Harapannya, langkah ini dapat menjadi awal yang baik dan diikuti oleh masyarakat lainnya untuk berkontribusi melalui wakaf demi kemaslahatan bersama. (TE)