Lompat ke isi utama
x
paspor

Penyelenggaraan Ibadah Haji Dibatalkan Kelengkapan Administrasi Jalan Terus

Dikirim oleh ponijo pada 17 June 2020

Bantul (Kankemenag) - Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 1441 H/ 2020 M dibatalkan dengan keluarnya KMA Nomor 494/2020. Jemaah yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2020 menjadi jemaah yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji musim tahun 2021. Meskipun begitu, persiapan kelengkapan administrasi tetap terus dilanjutkan. Hal ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Bantul, Ahmad Mustafid, M.Hum saat hadir ke Kantor Imigrasi Yogyakarta Rabu (17/06).

Ahmad Mustafid menjelaskan, dirinya datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil 46 paspor milik jemaah haji Bantul yang diproses secara kolektif beberapa waktu yang lalu. Seluruh paspor yang baru diambil dan paspor jemaah yang sudah dikumpulkan berjumlah 927 selanjutnya akan discan di Bidang PHU Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (Ahm)