Pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh Supriyanto dengan Nazir Nahdlatul Ulama di KUA Kasihan
Bantul (KUA Kasihan) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kasihan telah menyelenggarakan prosesi ikrar wakaf atas nama wakif Supriyanto pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kasihan dan dipimpin langsung oleh Samanto selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Kasihan.
Prosesi dimulai dengan verifikasi dokumen dan identitas oleh Samanto, disusul pemaparan maksud dan tujuan wakaf oleh wakif. Setelah seluruh syarat dinyatakan terpenuhi, Supriyanto secara resmi mengucapkan ikrar wakaf kepada nazir Nahdlatul Ulama (NU) yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Armen Siregar. Melalui tahapan ini, penyerahan hak manfaat wakaf dinyatakan sah menurut syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Samanto menegaskan bahwa ikrar wakaf merupakan momentum penting yang menentukan sahnya penyerahan wakaf. Ikrar tersebut menjadi dasar legal bagi nazir untuk mengelola, mengembangkan, dan memakmurkan harta wakaf sesuai tujuan syariah dan kebutuhan umat. PPAIW juga menekankan bahwa pengelolaan wakaf harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Armen Siregar menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada Supriyanto atas kepercayaan yang diberikan kepada NU selaku lembaga nazir.
Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib, lancar, dan disaksikan oleh para saksi beserta pihak-pihak terkait lainnya. KUA Kasihan mengapresiasi kontribusi wakif dan berharap ikrar ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus mengembangkan gerakan wakaf sebagai instrumen pembangunan umat yang berkelanjutan.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, KUA Kasihan menegaskan tekadnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perwakafan dan memperluas literasi wakaf produktif di tengah masyarakat. (Nrdn)