Lompat ke isi utama
x
PTS MTsN4

MTs Negeri 4 Bantul Melaksanakan PTS Semester Ganjil Sebagai Evaluasi dan Motivasi Belajar Siswa

Bantul -( MTs Negeri 4 Bantul ) Sebagai salah satu lembaga Pendidikan MTs Negeri 4 Bantul mulai tanggal 30 September 2019 melaksanakan kegiatan PTS ( Penilaian Tengah Semester ) semester ganjil Tahun ajaran 2019/2020 dan akan berakhir Jum’at, 4 Oktober 2019 .

Kegiatan PTS (Penilaian Tengah Semester ) di MTs Negeri 4 Bantul diselenggarakan dengan tujuan untuk evaluasi pembelajaran selama setengah semester atau tiga bulan pembelajaran. Hasil belajar para siswa dari bulan Juli hingga September akan terlihat dari hasil PTS siswa masing -masing. selain untuk mengukur kemampuan siswa dalam penguasaan materi selama setengah semester hasil PTS juga dapat digunakan oleh guru untuk menilai keefektifan proses belajar mengajar yang telah berlangsung selama setengah semester tersebut.

Disamping itu hasil PTS juga dapat digunakan untuk memotivasi siswa dalam belajar. Senada dengan itu Zaenuri, selaku Ketua Panitia Kegiatan PTS MTs Negeri 4 Bantul menyatakan bahwa tujuan diadakannya PTS adalah untuk evaluasi hasil belajar dan proses belajar mengajar. ” Tujuan PTS adalah untuk mendapatkan informasi mengenai penguasaan kompetensi siswa setelah selama setengah semester melaksanakan kegiatan pembelajaran dan memperbaiki proses kegiatan pembelajaran berikutnya." ungkapnya.

Selain itu hasil dari PTS juga digunakan untuk memotivasi siswa dalam belajar. ".Hasil PTS juga bisa digunakan untuk memotivasi siswa dalam belajar."tambah Zaenuri. Kegiatan PTS ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh MTs Negeri 4 Bantul. Semua siswa wajib untuk mengikuti kegiatan PTS.

Adapun bentuk soal PTS adalah pilihan ganda dan essay. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada guru yang ingin membuat soal dalam bentuk pilihan ganda semua . Hasil PTS akan disampaikan kepada orang tua / wali siswa dalam kegiatan Pengajian Ahad Legi bulan Oktober yang jatuh pada tanggal 13 Oktober 2019 sebagai bentuk Laporan dari pihak sekolah terhadap orang tua siswa/wali siswa. (rtm).