Lompat ke isi utama
x
ponpes

Kordinasi Shcedule Kedatangan Pengajar Tahfidz Dan Pengabdian STITMA Pon Pes Islamic Centre Bin Baz Tahun Pelajaran 2020/2021

Dikirim oleh ponijo pada 17 June 2020

Bantul (Ponpes) - Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz Bantul, Selasa (16/6) selenggarakan koordinasi schedule kedatangan pengajar tahfidz dan pengabdian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu tarbiyah Madani Yogyakarta (STITMA). Sambutan pembina yayasan ustadz Abu Nida, ketua yayasan ustadz Abu Aufah, ustad Amrin Mustofa, menyatakan pembelajaran di ponpes sudah melalui daring semenjak awal pandemi, guru yang akan didatangkan sebanyak 600 guru muda 300 putra, 300 putri, tanggal kedatangan 25 juni 2020 dan sesuai protokol kesehatan seperti menyediakan tempat karantina selama 14 hari, dan protokol kesehatan covid 19 lainya.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pontren H. Ahmad Sidqi, S.Psi., M.Eng mewakili Kepala Kantor Kemenag Bantul mengutarakan karakteristik pesantren di daerah Bantul berbeda-beda, jadi metode yang digunakan dalam menghadapi kembali santri ke pondok juga bermacam-macam, akan tetapi belum adanya aturan atau regulasi khusus tentang kembalinya santri ke pondok menjadikan kebijakan masing-masing pondok yang jelas harus selalu berkoordinasi dengan tim gugus tugas lingkungan pondok dan sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi tanggap darurat dari pemerintah propinsi DIY yaitu sampai tanggal 30 Juni 2020. Kemenag hanya berkewenangan menghimbau bukan melarang tentang kedatangan guru muda yang akan dilaksanakan Ponpes Bin Baz pada tanggal 25 juni karena maju 5 hari dari penetapan tanggap darurat dari pemerintah daerah.

Dalam musyawarah yang dihadiri Kantor Kemenag Bantul, Kepala KUA Kecamatan Piyungan, Koramil, Kapolsek, Lurah Desa Sitimulyo, tim puskesmas Piyungan dan jajaran kepala dusun setempat, menghasilkan kesepakatan kedatangan guru muda sebanyak 600 orang tetap dilaksanakan tanggal 25 juni 2020 dengan memperhatikan dan selalu mengkordinasikan dengan tim gugus tugas penanganan covid 19 Kecamatan Piyungan sehingga harus sesuai dengan protokol kesehatan. (Isk/pJo)