Lompat ke isi utama
Kankemenag

Kemenag Bantul Perkuat Sinergi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui Koordinasi Lintas Sektor di DIY

Dikirim oleh eka putri pada 3 June 2026

Bantul (Kankemenag) - Upaya percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) terus menjadi perhatian berbagai pihak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangka memperkuat komitmen dan kolaborasi lintas sektor, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 3–4 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat 3 BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta, Kalasan, Sleman. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, dinas terkait, serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-DIY.

Kankemenag

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul melalui Seksi Pendidikan Madrasah turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan menugaskan Muhammad Masruri sebagai perwakilan peserta. Kehadiran Kementerian Agama menjadi bagian penting dalam mendukung sinergi penanganan ATS, khususnya yang berkaitan dengan satuan pendidikan keagamaan dan madrasah di wilayah Kabupaten Bantul.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pemaparan berbagai materi strategis terkait pencegahan serta penanganan ATS. Salah satu materi utama yang disampaikan oleh Frida Nurcahyani, dari BPMP Propinsi D. I. Yogyakarta, mengenai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang menjadi landasan baru dalam penguatan kebijakan dan koordinasi lintas sektor. Selain itu, peserta juga mendapatkan paparan praktik baik dari Kabupaten Sleman mengenai optimalisasi peran Satgas ATS dalam percepatan penanganan ATS yang disampaikan .

Pada kesempatan ini, peserta memperoleh materi tentang pencegahan dan penanganan ATS di wilayah pondok pesantren yang disampaikan oleh Kabid Pakis Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Aidi Johansyah. Materi ini memberikan gambaran penting mengenai peran lembaga pendidikan keagamaan dalam mendukung program wajib belajar dan memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terlewat dari layanan pendidikan. Selanjutnya, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait pemanfaatan data kependudukan dalam tata kelola data peserta didik untuk mitigasi dan penanganan ATS secara lebih akurat dan terukur.

Tidak hanya menerima materi, para peserta juga terlibat aktif dalam kegiatan verifikasi dan validasi data ATS tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan data yang valid sebagai dasar penyusunan kebijakan dan langkah intervensi yang tepat sasaran. Pada hari kedua, peserta memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan data ATS di Daerah Istimewa Yogyakarta yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk merumuskan strategi penguatan kolaborasi antarinstansi dalam menangani ATS yang dipimpin langsung oleh Manik Mustikohendro, dari Pusdatin Kemendikdasmen.

Kankemenag

Muhammad Masruri menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum yang sangat penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, penanganan Anak Tidak Sekolah tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan dukungan data yang akurat, regulasi yang kuat, serta kerja sama yang berkelanjutan dari seluruh pihak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama semakin kokoh dalam mendukung percepatan penuntasan Anak Tidak Sekolah di wilayah DIY, termasuk Kabupaten Bantul. Dengan kolaborasi yang terintegrasi dan berbasis data, upaya menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak Indonesia dapat diwujudkan secara lebih efektif dan berkelanjutan. (Masruri)