Lompat ke isi utama
Kankemenag Bantul

Kedua Kalinya, Kankemenag Bantul Terima Studi Tiru Kankemenag Sleman Bahas Pengisian SAQ Monev KIP 2026

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 6 August 2026

Bantul (Kankemenag) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menerima kunjungan studi tiru dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman (Kankemenag Sleman) terkait pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, Kamis (06/08/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Subbag TU Kankemenag Bantul ini menjadi sarana berbagi pengalaman, praktik baik, serta penguatan sinergi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

 

Rombongan Kankemenag Sleman dipimpin oleh Pranata Humas, Dwi Aji Raharjo. Dalam sambutannya, Aji menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Kankemenag Bantul. Ia mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan kali kedua dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kankemenag Sleman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik.

 

"Kami tidak bosan untuk kembali belajar ke Kankemenag Bantul. Ini merupakan kunjungan studi tiru yang kedua karena kami melihat banyak praktik baik yang dapat menjadi referensi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pengisian SAQ Monitoring dan Evaluasi KIP," ujar Aji.

Kankemenag Bantul

Aji menambahkan bahwa kunjungan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Kepala Kankemenag Sleman. "Kami telah mendapat arahan sekaligus rekomendasi dari Kepala Kankemenag Sleman, Bapak Nadhif, agar melakukan studi tiru ke Kankemenag Bantul. Harapannya, kami memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai strategi pengisian SAQ beserta eviden yang harus dipersiapkan sehingga hasil evaluasi dapat lebih optimal," imbuhnya.

 

Dalam sesi diskusi, peserta studi tiru melakukan tanya jawab mengenai teknis pengisian instrumen SAQ, penyusunan dokumen pendukung, pengelolaan eviden digital, hingga strategi pemenuhan indikator penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

 

Dari Kankemenag Bantul, Dendy Pramana Putra selaku Person in Charge (PIC) Layanan Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa kelengkapan eviden merupakan salah satu faktor penting dalam proses penilaian SAQ.

 

"Setiap butir pertanyaan pada SAQ harus didukung dengan eviden yang sesuai. Apabila suatu indikator tidak dilengkapi eviden, maka sistem akan menganggap indikator tersebut tidak dijawab sehingga berpotensi mengurangi nilai yang diperoleh. Oleh karena itu, selain memahami substansi pertanyaan, kita juga harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses," jelas Dendy.

Kankemenag Bantul

Dendy juga membagikan pengalaman Kankemenag Bantul dalam mempersiapkan dokumen pendukung secara sistematis melalui koordinasi lintas unit kerja, sehingga proses pengumpulan eviden menjadi lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik.

 

Melalui kegiatan studi tiru ini, kedua satuan kerja saling bertukar pengalaman mengenai inovasi pelayanan informasi publik, pengelolaan website dan media sosial, penyusunan daftar informasi publik, hingga strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan penuh semangat kolaborasi. Diharapkan, sinergi yang telah terjalin antara Kankemenag Bantul dan Kankemenag Sleman dapat terus diperkuat sebagai upaya bersama mewujudkan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas, sekaligus meningkatkan capaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. (Dnd)