Kantor Kemenag Bantul Sosialisasikan Pembuatan Paspor Calon Haji Tahun 2021
Bantul (Kankemenag) - Guna mempersiapkan kelengkapan persyaratan jemaah haji tahun 2021, Selasa (17/3) Kantor Kemenag Bantul bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi pembuatan paspor, berlangsung di aula Kantor.
Tri Widowati, A.Md. Im, SH dari Kantor Imigrasi Yogyakatra mempresentasikan cara pembuatan paspor bagi jemaah haji dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.
Penerbitan baru, syarat-syarat yang diperlukan meliputi :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga.
3. Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
Arif Harjanto, SH Kasi PHU Kemenag Bantul mengemukakan sosialisasi dilakukan agar jemaah lebih awal mempunyai kesiapan dalam pembuatan paspor. Untuk itu mulai tahun ini Diadakan sosialisasi. Pada saatnya setelah Kantor Imigrasi membuat jadwal kapan waktu membuat paspor Kantor Kemenag akan mengeluarkan rekomendasi kepada jemaah. (Jojo)