Kamad MI Al Anwar Imbau Guru Berstatus ASN Laporkan SPT PPh Pajak Tahun 2023
Bantul (MI Al Anwar Nangsri) – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al Anwar Nangsri Siti Fatimah mengimbau kepada seluruh guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023.
“Seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret 2024, jika tidak dilaporkan sampai batas waktu tersebut maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya Jum'at (16/02/24) saat berada di ruang guru.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi ASN, TNI dan Polri.
Fatimah mengatakan, kegiatan rutin tiap tahun ini jika tidak dilakukan pelaporan maka sanksi pun akan menanti, bahkan akan berurusan dengan hukun karena dinilai telah mengabaikan kewajiban dirinya. “Dengan pelaporan yang dilakukan, ini menunjukkan bahwa kita sebagai ASN yang taat dengan aturan,” katanya.
Selanjutnya Siti Fatimah mengajak ASN di madrasah ke kantor pajak Pratama Bantul, untuk melakukan kewajiban sebagai ASN , terkait blangko pengisian SPT tahunan masing-masing ASN nanti dibantu petugas dari mulai cek NPWP yang bersangkutan, menyiapkan bukti potong dari bendahara sampai pengisian SPT selesai. Fatimah berharap agar ASN yang berada di madrasah tersebut agar segara dapat melakukan pelaporan pajak sebelum tanggal 31 Maret 2024. “Kita akan laporkan pajak penghasilan sebelum batas waktunya habis,” pungkasnya (Fatim)