Lompat ke isi utama
x
Rakor

Kakan Kemenag Bantul Sosialisasikan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 Pada Camat Se - Bantul

Dikirim oleh ponijo pada 11 June 2020

Bantul (Kemenag) - Bertempat di Aula Gedung Induk Pemda Bantul Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM. bersama dengan Plt. Asisten 1, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Hukum Pemda Bantul , Kamis (11/6) menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dihadapan seluruh camat se Kabupaten Bantul.

Dalam sosialisasinya Aidi Johansyah menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama No 15 Tahun 2020 yang sudah dikoordinasikan beberapa kali dengan Asisten 1, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan juga beberapa Orgasinasi Keagamaan untuk menentukan bahwa tempat kita ini aman atau tidak untuk menyelenggarakan tatanan New Normal di tempat-tempat peribadatan.

"Masyarakat sudah sangat rindu untuk menyelenggarakan kegiatan peribadatan secara berjamaah atau bersama setelah beberapa waktu harus ditiadakan, dengan tidak lupa harus mengikuti protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru untuk menekan laju penularan wabah Covid.19", pungkasnya. (Trub)