Ikrar Wakaf Awal Juli, KUA Bantul Layani Wakaf Tanah Seluas 259 Meter Persegi
Bantul (KUA Bantul) – KUA Bantul kembali melaksanakan pelayanan ikrar wakaf pada awal Juli. Kegiatan berlangsung di Aula KUA Bantul, Kamis (02/07/2026), sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas harta benda wakaf sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk berwakaf.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bantul, Achmad Rois Wizda, didampingi Penyuluh Agama Islam Mislikhun. Acara diawali dengan sambutan Kepala KUA yang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mempercayakan sebagian hartanya untuk diwakafkan demi kepentingan umat.
"Kami mengapresiasi niat baik masyarakat yang telah mewakafkan tanahnya. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat," ujar Achmad Rois Wizda.
Pada kesempatan tersebut, Cholid, warga Dagaran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, mengikrarkan wakaf tanah seluas 259 meter persegi yang berlokasi di Kalurahan Palbapang. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Adapun yang ditetapkan sebagai nazir perseorangan adalah Heru Pambudi, warga Palbapang. Prosesi ikrar wakaf juga disaksikan oleh Dukuh Dagaran, Yulianto Prasetya, serta Sarjono sebagai saksi.
Setelah pembacaan ikrar wakaf, acara dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam Mislikhun. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf sebagai bukti sah pelaksanaan ikrar wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan ikrar wakaf ini, KUA Bantul terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam bidang perwakafan, sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal untuk kemaslahatan umat. (Ws)