Penyelenggaraan Ibadah Haji Dibatalkan Kelengkapan Administrasi Jalan Terus
Bantul (Kankemenag) - Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 1441 H/ 2020 M dibatalkan dengan keluarnya KMA Nomor 494/2020. Jemaah yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2020 menjadi jemaah yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji musim tahun 2021. Meskipun begitu, persiapan kelengkapan administrasi tetap terus dilanjutkan. Hal ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Bantul, Ahmad Mustafid, M.Hum saat hadir ke Kantor Imigrasi Yogyakarta Rabu (17/06).