Lakukan Prosesi KPA, Kamad dan Ka TU MTsN 2 Bantul Datangi KPPN Yogyakarta
Bantul (MTsN 2 Bantul) - Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Bagi pejabat yang baru, untuk memperoleh wewenang KPA harus melalui prosesi datang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah diantaranya untuk menandatangani pakta integritas.