Dukung SE Menag No. 5 Tahun 2022, PAIF gelar sosialisasi
Bantul (Pokjaluh) - Dalam rangka menyukseskan SE Menag nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan dan Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, sebanyak 117 Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) yang dikoordinir oleh Pokjaluh se Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan gerakan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Agama RI tersebut. Sosialisasi dilakukan bersinergi dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama serta para kaum rois atau imamuddin. Diantaranya dilakukan oleh Penyuluh Agama Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kaum rois se Kelurahan Sumbermulyo pada Selasa (25/2) tanggal 25 Pebruari 2022.
Sekitar 30 peserta hadir mengikuti sosialisasi tersebut. Dalam paparannya Jafar Arifin selaku PAIF setempat menyampaikan bahwa SE Menag tersebut bukanlah melarang penggunaan toa masjid atau musala, akan tetapi bertujuan mengatur agar tercipta kenyamanan dan kondusivitas masyarakat sekitar.
KH. Achmadi selaku ketua Paguyuban Kaum Rois nenyampaikan terima kasih sekali atas informasi SE serta mendukung untuk bisa diimplementasikan oleh takmir baik masjid ataupun musala. Dalam kesempatan itu juga dibagikan jadwal imsakiyah dan jadwal shalat tahun 2022. (Jfr)