Hadiri Workshop SRA, Kepala MTsN 2 Bantul Dapatkan Materi Disiplin dan Anti Kekerasan
Bantul (MTsN 2 Bantul) - Undang-undang Perlindungan Anak menegaskan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dengan demikian kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan.