Lompat ke isi utama
Pokjaluh

Tingkatkan Kompetensi, Penyuluh Agama Islam Kankemenag Bantul Ikuti Bimtek Fasilitator Perkawinan Batch I

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 28 July 2026

Bantul (Pokjaluh) – Selasa (28/07/2026), sebanyak lima Penyuluh Agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kankemenag Bantul mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Perkawinan Batch I yang diselenggarakan di Grand Keisha Yogyakarta. Kelima penyuluh yang mendapat penugasan mengikuti kegiatan tersebut adalah Irpan Muttaqin, Inganatus Solihah, Husnul Hidayati, Siti Rohmah dan Latifah.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas penyuluh dalam memberikan layanan bimbingan dan pendampingan perkawinan kepada masyarakat, khususnya calon pengantin dan pasangan suami istri.

 

Bimtek menghadirkan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Jaja Zarkasyi; Rektor UNU Yogyakarta; Dekan Fakultas Dirosah Islamiyah UNU Yogyakarta, Hamdi Ahmad. Selain itu, hadir pula para instruktur Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, yaitu Wiwin Siti Aminah, Rindang Farihah, Nurmey Nurulchaq, Sugeng Widodo, dan Khotimatul Husna.

 

Kegiatan ini diikuti oleh para penghulu dan penyuluh agama dari berbagai daerah yang mendapat penugasan sebagai peserta.

 

Dalam sambutannya, Jaja Zarkasyi menegaskan bahwa penyuluh agama dan penghulu merupakan garda terdepan dalam membangun ketahanan keluarga. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui bimtek ini menjadi kebutuhan agar para fasilitator mampu memberikan edukasi, pendampingan, serta bimbingan perkawinan secara profesional, berbasis keilmuan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Ia juga menekankan pentingnya membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan membangun keluarga yang harmonis sebelum memasuki jenjang pernikahan. Menurutnya, penyuluh agama yang menjalankan fungsi sebagai konselor keluarga perlu memiliki kompetensi sekaligus lisensi resmi sebagai fasilitator perkawinan sehingga layanan yang diberikan semakin berkualitas, profesional, dan akuntabel.

 

Bimbingan teknis yang berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Juli 2026, diharapkan mampu melahirkan fasilitator perkawinan yang profesional. Melalui penguatan kapasitas ini, para Penyuluh Agama Islam Kemenag Bantul diharapkan semakin optimal menjalankan perannya sebagai edukator, konselor, fasilitator, sekaligus pendamping keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah serta mendukung penguatan ketahanan keluarga di Kabupaten Bantul. (Lat)