Lompat ke isi utama
x
tu

Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Bantul (Kankemenag) – Dalam pembinaannya di acara Apel Pagi via Zoom Meeting yang diikuti oleh kurang lenbih 390 ASN Kemenag Kabupaten Bantul senin (27/9),  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S. Ag., MM menyampaikan untuk mendukung terlaksanannya Launching Desa Sadar Kerukunan dan Pojok Wakaf Digital, Kementerian Agama Kabupaten Bantul mengajak seluruh ASN Kemenag Bantul termasuk KUA, Madrasah dan para siswa MTs dan MA diminta untuk menyaksikan acara ini secara hybrid (Zoom dan Youtube) dan mengisi daftar hadir yang disiapkan oleh Kanwil.

Pada bulan September ini keluar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS merupakan revisi dari PP Nomor 53 Tahun 2010 ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, antara lain : kewajiban dan hak yang diatur dalam pasal 3 sampai 5, larangan PNS melakukan pemungutan diluar ketentuan, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidanannya akan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan, adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan berat, dan perubahan pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Atasan langsung yang tidak melaksanankan hukuman ini, akan mendapatkan sanksi diatasnya. “Harapan saya tidak ada ASN Kemenag Kabupaten Bantul yang melanggar hukum, kita bekerja dengan baik dan masuk kerja dengan rajin”, Kata Aidi. Diakhir acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dhani Budianto, S.E. (evy).