Sinergi Program Digitalisasi 70 Ribu Arsip Akta Nikah
Bantul (Kankemenag) - Apresiasi yang tinggi disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana Kantor Urusan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Jajang Ridwan atas komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) dalam melaksanakan digitalisasi arsip Kantor Urusan Agama (KUA). Pada Tahun 2024 KUA di lingkungan Kankemenag Bantul telah berhasil melakukan alih media dokumen pemeriksaan nikah model NB sebanyak 17.500 peristiwa nikah. Dokumen yang bisa mencapai 16 halaman per peristiwa nikah tersebut dipindai dan diautentikasi dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan Arsip Nasional Indonesia (ANRI).
“Digitalisasi arsip ini menjadi prioritas karena hampir setiap tahun KUA berhadapan dengan hukum,” ujar Jajang dalam rapat koordinasi pelaksanaan digitalisasi arsip dengan Kankemenag Bantul secara daring Selasa (6/5). Sebagai bentuk apresiasi dan sinergi maka Ditjen Bimas Islam akan memberikan fasilitas sarana dan prasarana alih media arsip guna mencapai target digitalisasi 70 ribu akta nikah di Kankemenag Bantul. Jajang berharap digitalisasi arsip akta nikah ini dapat dilaksanakan di 17 KUA di Kabupaten Bantul. Pihaknya berkomitmen untuk membantu mengatasi keterbatasan pemindai (scanner) representatif yang saat ini baru tersedia di 9 KUA. “Diharapkan Kemenag lain dapat belajar ke Bantul terkait digitalisasi arsip,” tegasnya. (Ism)