Raker Tahun 2022, Kankemenag Bantul Lakukan PKS dengan 4 Instansi Sekaligus
Bantul (Kankemenag) – Dalam kegiatan Rapat Kerja Tahun 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul), Kamis (24/3) di Ramayana Hall Griya Persada Convention Hotel & Resort, Kaliurang, dilaksanakan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kankemenag Bantul dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo, Kankemenag Kabupaten Purworejo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul, dan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
PKS antara Kankemenag Bantul dengan Disdukcapil Kabupaten Purworejo tentang implementasi program perubahan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi pengantin baru melalui sinkronisasi data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Purworejo.
PKS antara Kankemenag Bantul dengan Kankemenag Kabupaten Purworejo yaitu di bidang pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI). PKS antara Kankemenag Bantul dengan BNN Kabupaten Bantul pencegahan & pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba & Prekusor Narkotika. Sedangkan PKS antara Kankemenag Bantul dengan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DIY yaitu di bidang peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas.
Dengan terjalinnya PKS tersebut, diharapkan dapat menjadi simbiosis mutualisme bagi semua pihak. Hingga hakikat dari kerjasama itu sendiri dapat tercapai secara optimal, efektif, dan efisien. (Dnd)