Lompat ke isi utama
x
KUA Pundong

PPAIW Pundong Terbitkan Dua Akta Ikrar Wakaf

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 28 October 2025

Bantul  (KUA Pundong) — Jumat (24/10/2025), prosesi ikrar wakaf tanah berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Pundong pada dipimpin oleh Muhammad Hanafi, yang juga selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam kegiatan tersebut, ada dua bidang tanah diikrarkan secara resmi dari wakif yang berbeda.


Bidang tanah pertama diikrarkan oleh Wagilan, dengan luas 326 meter persegi yang berada di Dusun Watu, kelurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong. Tanah tersebut diwakafkan sebagai sarana Pendidikan MI Maulana Magribi, dengan badan hukum Nahdlatul Ulama (NU) sebagai nazir yang diwakili oleh Mustafied Amna selaku ketua MWCNU Pundong.


Adapun bidang tanah yang kedua diikrarkan oleh Eko Soemarsono, dengan luas 760 persegi berlokasi di Dusun Piring,Srihardono,Pundong. Tanah tersebut diperuntukkan bagi pengembangan sarana Pendidikan dan pondok pesantren dengan nadzir yang sama yaitu badan hukum NU melaui MWCNU Pundong.


Proses wakaf ini dihadiri oleh perwakilan nadzir, saksi dan petugas KUA. Seluruh dokumen diverivikasi dan disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Muhammad Hanafi menyampaikan rasa dan apresiasi setinggi-tingginya karena wakaf merupakan amal jariyah yang kebaikannya terus mengalir, menjadi investasi akhirat bagi wakif serta membantu kesejahteraan sosial seperti pendidikan dan insfratruktur. (zaki)