Penyuluh KUA Sedayu Sosialisasikan Layanan Sertifikasi Produk Halal di Aula Kapanewon Sedayu
Bantul (KUA Sedayu) — Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu memberikan sosialisasi layanan sertifikasi produk halal kepada masyarakat dan pelaku usaha di Aula Kapanewon Sedayu, Rabu (19/08/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, agar segera memperoleh legalitas halal bagi produk yang dihasilkan.
Sosialisasi berlangsung dengan antusias dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir: Panewu Sedayu, Tri Budiarto; serta Jamilludin, Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu yang juga merupakan salah satu Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Dalam pemaparannya, Jamilludin menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan dan kepastian bagi konsumen. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan.
“Kami dari KUA Sedayu siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan dalam proses sertifikasi produk halal. Jangan sampai pelaku usaha merasa proses sertifikasi halal itu sulit. Kami siap mendampingi mulai dari memberikan penjelasan, membantu memahami persyaratan, hingga mengarahkan proses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Jamilludin.
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya sudah memenuhi sebagian besar persyaratan produk halal, tetapi belum mengetahui mekanisme pengajuannya. Karena itu, peran penyuluh dan pendamping produk halal sangat penting untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan layanan sertifikasi halal.
Jamilludin menambahkan bahwa kesadaran terhadap produk halal perlu dibangun bersama. Tidak hanya pelaku usaha, konsumen juga perlu memiliki pengetahuan mengenai pentingnya memilih produk yang terjamin kehalalannya.
“Harapannya, semakin banyak pelaku usaha di wilayah Sedayu yang memiliki sertifikat halal. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman ketika mengonsumsi produk, sementara pelaku usaha juga memperoleh kepercayaan yang lebih besar dari konsumennya,” tambahnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi yang dilakukan KUA Sedayu. Menurutnya, sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam mendukung perkembangan UMKM sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Jumakir menilai, kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menyentuh lebih banyak pelaku usaha di tingkat kalurahan. Pasalnya, banyak usaha masyarakat yang memiliki potensi untuk berkembang, tetapi masih membutuhkan pendampingan dalam aspek legalitas, pemasaran, maupun penguatan kualitas produk.
“Saya sangat mengapresiasi langkah KUA Sedayu yang ikut hadir memberikan edukasi kepada masyarakat tentang sertifikasi produk halal. Ini bukan hanya persoalan label halal, tetapi berkaitan dengan kepercayaan konsumen, perlindungan masyarakat, dan peningkatan daya saing UMKM,” ungkap Jumakir.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, KUA, penyuluh agama, pendamping produk halal, dan pelaku usaha dapat terus diperkuat. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi dan pelayanan yang mudah, sementara pelaku usaha perlu proaktif memanfaatkan fasilitas pendampingan yang tersedia.
“UMKM adalah bagian penting dari perekonomian masyarakat. Ketika produk mereka memiliki kepastian halal dan legalitas yang semakin baik, tentu akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan konsumen. Karena itu, pendampingan harus terus dilakukan dan jangan berhenti pada kegiatan sosialisasi saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Panewu Sedayu Tri Budiarto menyampaikan apresiasi kepada KUA Sedayu dan para pendamping produk halal yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menilai sertifikasi halal merupakan kebutuhan penting yang harus dipahami oleh pelaku usaha di wilayah Kapanewon Sedayu.
Menurut Tri Budiarto, Sedayu memiliki banyak potensi ekonomi masyarakat, mulai dari usaha kuliner, makanan olahan, jasa boga, hingga berbagai produk UMKM lainnya. Potensi tersebut perlu terus didorong agar berkembang dengan tetap memperhatikan aspek kualitas, keamanan, dan kehalalan produk.
“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Pemerintah Kapanewon Sedayu tentu mendukung upaya yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Sertifikasi halal dapat memberikan rasa aman kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan masyarakat,” tutur Tri Budiarto.
Ia berharap ke depan komunikasi antara KUA Sedayu, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, pendamping produk halal, dan pelaku UMKM semakin intensif.
“Kami berharap informasi seperti ini dapat diteruskan sampai ke tingkat kalurahan dan masyarakat pelaku usaha. Jangan sampai ada pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal hanya karena tidak mengetahui harus bertanya kepada siapa atau bagaimana prosesnya. Dengan adanya pendamping, tentu masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi dan pelayanan,” lanjutnya.
Tri Budiarto juga mengajak pelaku usaha untuk tidak melihat sertifikasi halal sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap usaha mereka.
Kepala KUA Sedayu Syahril Sidiqjuga memberikan apresiasi terhadap terselenggaranya sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa KUA tidak hanya memiliki peran dalam pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga memiliki fungsi edukasi dan pemberdayaan masyarakat melalui para Penyuluh Agama Islam.
Syahril menyebut keterlibatan penyuluh dalam pendampingan sertifikasi produk halal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh para penyuluh dan pendamping produk halal. KUA Sedayu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, ramah, informatif, dan responsif kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat tidak ragu untuk datang dan berkonsultasi ketika membutuhkan informasi terkait layanan sertifikasi produk halal,” kata Syahril.
Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar program sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha. KUA Sedayu siap bersinergi dengan Kapanewon Sedayu, pemerintah kalurahan, DPRD, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur lainnya.
“Pelayanan kepada masyarakat harus terus kita tingkatkan. Penyuluh memiliki posisi yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui penyuluh, informasi tentang program pemerintah dapat disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan sekaligus menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Syahril berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak nyata, terutama bertambahnya pelaku UMKM yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan kemudian segera mengurusnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut menegaskan komitmen KUA Sedayu untuk terus hadir di tengah masyarakat. Melalui penyuluh dan pendamping produk halal, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses sertifikasi produk halal.
Jamilludin menegaskan bahwa masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tidak perlu ragu untuk berkonsultasi. “Kami siap memberikan pelayanan. Kalau ada masyarakat yang belum memahami prosedurnya, silakan datang dan berkonsultasi. Prinsip kami adalah membantu masyarakat agar mendapatkan informasi yang benar dan proses yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak produk UMKM di wilayah Sedayu yang memiliki sertifikasi halal. Dengan demikian, produk lokal tidak hanya semakin dipercaya masyarakat, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang semakin luas.
Kegiatan sosialisasi di Aula Kapanewon Sedayu tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, KUA, penyuluh agama, pendamping produk halal, legislatif, dan masyarakat dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang semakin kuat di wilayah Sedayu dan Kabupaten Bantul. (Jml)