Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu Ikut Optimalkan Perlindungan Sosial
Bantul (KUA Sedayu) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Sedayu bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terus mendorong optimalisasi perlindungan sosial bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi sekaligus pendataan warga yang membutuhkan perhatian dan akses terhadap program perlindungan sosial. Kegiatan sosialisasi dan pendataan dilaksanakan pada Kamis (8/10) di Dusun Tonalan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara penyuluh agama dengan pendamping sosial di tingkat masyarakat.
Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu, Jamilludin, menyampaikan bahwa keterlibatan penyuluh dalam optimalisasi pendataan perlindungan sosial merupakan bagian dari arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Hal senada disampaikan oleh Syahril Sidiq, Kepala KUA Sedayu. Menurutnya, penyuluh tidak hanya memiliki peran dalam memberikan bimbingan keagamaan, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap berbagai program sosial yang tersedia. "Sesuai arahan Prof. Nasaruddin Umar, penyuluh ditugaskan untuk ikut serta dalam mengoptimalkan pendataan melalui Perlindungan Sosial," ujar Syahril.
Ia menilai, kedekatan penyuluh dengan masyarakat menjadi salah satu modal penting dalam mendukung proses sosialisasi. Penyuluh yang secara rutin berinteraksi dengan warga diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi mengenai pentingnya pendataan dan memastikan masyarakat memahami mekanisme program perlindungan sosial.
Sementara itu, Rozaq, salah satu pendamping PKH, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, keterlibatan penyuluh dapat memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus membantu proses identifikasi warga yang membutuhkan pendataan. "Dengan adanya kerja sama dengan penyuluh, nantinya bisa bersama-sama untuk mendata warga. Penyuluh bisa menjadi agen Perlinsos," kata Rozaq.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membangun pola kerja bersama antara unsur keagamaan dan pendamping sosial. Penyuluh dapat membantu membuka akses komunikasi dengan masyarakat, sedangkan pendamping PKH memberikan pendampingan sesuai dengan tugas dan mekanisme program perlindungan sosial.
Optimalisasi perlindungan sosial pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan tersedianya bantuan, tetapi juga menyangkut ketepatan data penerima manfaat. Data yang akurat menjadi dasar penting agar program pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan penyuluh agama di tingkat masyarakat memiliki potensi untuk memperkuat proses sosialisasi. Penyuluh memiliki ruang interaksi yang cukup dekat dengan warga sehingga informasi mengenai pendataan dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Namun demikian, keterlibatan penyuluh sebagai agen sosialisasi tetap perlu berjalan secara terkoordinasi dengan lembaga dan petugas yang memiliki kewenangan dalam pendataan. Dengan demikian, peran penyuluh lebih diarahkan sebagai penghubung informasi dan penguat partisipasi masyarakat, bukan menggantikan mekanisme resmi pendataan.
Kerja sama antara penyuluh KUA dan pendamping PKH menunjukkan bahwa perlindungan sosial membutuhkan pendekatan lintas sektor. Persoalan kemiskinan dan kerentanan sosial tidak cukup ditangani hanya melalui pemberian bantuan, tetapi juga membutuhkan komunikasi, pendampingan, dan data yang terus diperbarui.
Penyuluh agama memiliki keunggulan berupa kedekatan sosial dengan masyarakat. Sementara itu, pendamping PKH memiliki pengalaman dalam mendampingi keluarga penerima manfaat. Jika kedua peran tersebut berjalan secara terkoordinasi, sosialisasi mengenai perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak warga.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan pendataan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapa yang melakukan pendataan, bagaimana prosesnya, serta ke mana harus menyampaikan koreksi apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Karena itu, kegiatan di Dusun Tonalan dapat dilihat sebagai langkah awal membangun kolaborasi yang lebih kuat di tingkat akar rumput. Tantangan berikutnya adalah menjaga agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi berlanjut menjadi pendataan yang akurat, pemutakhiran informasi, serta pendampingan masyarakat secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, perlindungan sosial akan semakin efektif ketika pemerintah, pendamping sosial, penyuluh agama, dan masyarakat memiliki pemahaman serta tujuan yang sama: memastikan warga yang membutuhkan tidak terlewat dari perhatian dan layanan sosial yang semestinya mereka dapatkan. (Jml)